PANGKEP - Polres Pangkajene dan Kepulauan menggelar Press Release tentang tindak pidana pencurian sepeda motor, yang dilaksanakan di aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep pada Selasa, 09 Juli 2024.
Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH memimpin press release tersebut didampingi KBO Reskrim Polres Pangkep Ipda Abdul Kadir Husain dan Penyidik Sat Reskrim Sat Reskrim Polres Pangkep Bripka Asriadi beserta sejumlah personil aparat jajaran terkait di Polres Pangkep.
Sebagaimana dalam uraiannya AKP Imran disampaikan, kasus pencurian motor tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di jalan Bontoa Raya depan sekolah SMA Muhammadiyah sibatuan Jalan Poros Sultan Hasanuddin kelurahan Bontokio kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep.
Pencurian dilakukan oleh tersangka nama inisial AG ditahan di Polres Pangkep dan inisial S ditahan di Rutan Bungoro terkait tindak pidana yang sama sebelumnya (bulan April).
Mereka mencuri motor korban/pelopor nama Muh Amir, agama Islam, jenis kelamin laki-laki pekerjaan petani/pekebun, alamat Jalan Bonto Raya Kelurahan Bontokio.
Tindak pidana Pencurian sepeda motor tersebut awalnya korban memarkir sepeda motornya di depan rumah saksi kemudian ia ke belakang rumah untuk bekerja bangunan, setelah korban akan pulang ke rumahnya ia sudah tidak mendapati sepeda motornya di tempat ia memarkir sebelumnya.
Modus operandi bahwa di tempat tersebut depan sekolah SMA Muhammadiyah Sibatua kedua lelaki inisial AG dan ES yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum Pete-pete sedang parkir menunggu penumpang di depan TKP, kemudian lelaki S melihat sepeda motor yang sedang terparkir lalu menyampaikan kepada AG ada motor bagaimana?, dijawab AG sembarangji, sehingga S turun dari mobil yang mereka kendarai selanjutnya berjalan ke sepeda motor.
Karena dalam keadaan terkunci stang lalu S merusak kunci stang dengan cara mematahkannya sehingga ia bisa membawa sepeda motor korban.
Melihat S berhasil mengambil motor AG memutar mobil yang ia kendarai ke arah S, lalu AG turun membantu S menaikkan sepeda motor ke dalam mobil selanjutnya membawa ke kota Makassar di rumah AG, setiba mereka berdua menurunkan motor lalu S membuka kap motor agar bisa menyambung langsung kunci kontak.
Keesokan harinya sekitar pukul 03.00 mereka berdua berangkat dari kota Makassar ke Jeneponto bertemu perantara untuk menjual hasil curiannya, pukul 06.00 S dan AG bertemu dengan perantara inisial Lel SW yang menghubungi Lel KD selaku pembeli hasil gadai untuk transaksi jual beli sepeda motor curian.
Setelah berhasil menghubungi KD mereka janjian untuk bertemu di kamp Bontoramba Kabupaten Jeneponto sedangkan AG menunggu di dekat rumah SW, tidak lama kemudian SW berangkat bertemu dengan KD mereka langsung negosiasi dan terjadi kesepakatan di mana S menjual kepada KD sebesar Rp 2.000.000.
Setelah terjadi transaksi mereka semua berpisah dan S bersama SW pulang menjemput AG setelah mereka bertiga bertemu selanjutnya S dan AG mencari angkutan umum kembali ke kota Makassar diantar S, di tengah jalan S singgah membeli rokok 1 bungkus lalu diberikan kepada SW setelah itu mereka melanjutkan perjalanan dan setibanya di Jalan poros mereka berhasil untuk menunggu angkutan umum setelah S dan AG naik mobil angkutan umum SW pun pulang ke rumahnya.
Dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut AG mendapat upah sebesar Rp 1.000.100 sedangkan S mendapatkan upah Rp 700.000.
Pasal yang dilanggar untuk lelaki es dan AG dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana subs 362 KUH Pidana Jo pasal 56 ayat 2 KUHP pidana tentang pencurian, untuk SW dan KD dikenakan pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP pidana.
Barang bukti sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam no pol DD 4459 WD no rangka MH3SE88HOMJ276954, no mesin E3R2E2924581 atas nama Darmawati.( Hamsa Sampai/ Herman Djide)